Rabu, 24 Maret 2010

e-commerce

1. PENGERTIAN KONSUMEN e-COMMERCE

Individu, Organisasi dan bentuk Badan Usaha lainya yang melakukan pembelian melalui internet/e-commerce.



2. JENIS-JENIS KONSUMEN e-COMMERCE

KONSUMEN e-COMMERCE BERDASARKAN PRILAKU KONSUMSINYA

1. Implusive Buyers. Konsumen yang ingin cepat-cepat membeli, cenderung gegabah dalam mengkonsumsi produk yang ditawarkan.
2. Patient Buyers. Konsumen yang teliti melakukan komparasi harga dan menganalisa produk yang ditawarkan.
3. Window Shoppers. Konsumen yang sekedar browsing atau surfing (mejelajah internet) saja

3. MANFAAT e-COMMERCE BAGI KONSUMEN

i. Memungkinkan transaksi jual beli secara langsung, mudah dan nikmat, maksudnya adalah proses jual beli yang terjadi dalam e-commerce tidak membutuhkan perantara, dimana proses transaksi yang terjadi langsung antara merchant dengan customer.

ii. Disintermediation adalah proses meniadakan calo dan pedagang perantara. Dengan kata lain, konsumen tidak perlu membayar lebih untuk sebuah barang atau jasa yang dibelinya.

iii. Menggunakan digital cash atau elektronik cash (e-cash). Tanpa harus membayar dengan uang tunai.

iv. Memberikan kesempatan konsumen yang berada di belahan dunia manapun untuk dapat menggunakan sebuah produk atau service yang dihasilkan dari belahan dunia yang berbeda dan melakukan transaksi dan meraih informasi dari pihak pertama sepanjang tahun tanpa terbatas oleh ruang dan waktu.

v. Memberikan kesempatan konsumen untuk mendapatkan produk atau service terbaik dari berbagai pilihan yang ada karena konsumen mendapat kesempatan untuk memilih berbagai jenis produk atau service secara langsung.

vi. Memberikan kesempatan bagi konsumen yang terpisah tempat tinggalnya dari produsen untuk berinteraksi, berdiskusi, dan bertukar pengalaman.

4. SYARAT MENJADI KONSUMEN e-COMMERCE

* Harus berusia di atas 18 tahun.

* Konsumen dibawah 18 tahun bisa melakukan teransaksi dibawah pengawasan orang tua.



5. MASALAH-MASALAH YANG DI HADAPI KONSUMEN e-COMMERCE

· Keaslian Data.

· Keabsahan (validity).

· Kerahasiaan (confidentiality/privacy).

· Keberadaan barang (availability).

· Yurisdiksi.


6. PERLINDUNGAN KONSUMEN e-COMMERCE



J United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) Model Law on Electronic Commerce yang menjadi rujukan pembuatan Undang-Undang dan Hukum e-commerce seluruh masyarakat dunia, menyebutkan pada Article 5 UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce bahwa: ” sebuah informasi, efek, validitas, atau keberdayaan hukumnya, tidak dapat ditolak semata-mata atas dasar karena ia dalam bentuk data message”



J TEORI PILIHAN YURISDIKSI

dalam hal transaksi e-commerce, maka hukum yang berlaku adalah hukum dimana pembeli mengirimkan pesanan melalui komputernya yang dapat berarti hukum si customer. Untuk ini diperlukan konfirmasi dari merchant. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi pada saat jawaban yang berisikan penerimaan tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos



J Acceptance theory (Teori Penerimaan); hukum yang berlaku adalah hukum dimana pesan dari pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si merchant.



J Proper Law of Contract ; hukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering dipergunakan pada saat pembuatan perjanjian. Misalnya, bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia, kemudian mata uang yang dipakai dalam transaksinya Rupiah, maka yang menjadi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia.

1. ANALISIS PASAR

Analisis Pasar yang dimaksud adalah Analisa mengenai kegiatan pemasaran yang menggunakan internet sebagai medianya. Contohnya : e-business/e-commerce, e-university, e-government, e-entertainment,e-service dan masih banyak lagi lainya. Namun kami hanya akan membahas mengenai e-commerce.

a. Kelebihan Pasar online/e-commerce

1. Cakupan yang luas
2. Proses transaksi yang cepat
3. E-Commerce dapat mendorong kreatifitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dan pendistribusian informasi yang disampaikan berlangsung secara periodik.
4. E-Commerce dapat menciptakan efesiensi yang tinggi, murah serta informatif.
5. E-Commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, dengan pelayanan yang cepat, mudah, aman dan akurat

b. Ciri-ciri pasar online/e-commerce

• Terjadinya transaksi antar dua belah pihak

• Adanya pertukaran barang, jasa dan informasi

• Internet merupakan medium utama dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut.

c. Jenis-jenis transaksi di pasar online/e-commerce

A. Busines to Busines (B2B)

1. Trading Partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Sehingga jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai kebutuhan dan kepercayaan (trust).
2. Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Sehingga memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
3. Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu partner.

B. Bussines to Cunsumer (B2C)

1. Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
2. Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khayalak ramai. Sebagai contoh, karena sistem web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis web.
3. Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Consumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.

C. Consumer to Consumer (C2C)

merupakan transaksi dimana konsumen menjual produk secara langsung kepada konsumen lainnya. Juga seorang individu yang mengiklankan produk barang atau jasa, pengetahuan, maupun keahliannya di salah satu situs lelang.

D. Consumer to Bussines (C2B)

merupakan individu yang menjual produk atau jasa kepada organisasi dan individu yang mencari penjual dan melakukan transaksi

E. Non-Bussines Electronic Commerce

Non-Bussines Electronic Commerce meliputi kegiatan non bisnis seperti kegiatan lembaga pendidikan, organisasi nirlaba, keagamaan dan lain-lain

F. Intrabussines (Organizational) Electronic Commerce

Kegiatan ini meliputi semua aktivitas internal organisasi melalui internet untuk melakukan pertukaran barang, jasa, dan informasi, menjual produk perusahaan kepada karyawan, dan lain-lain.

d. Tipe-Tipe Pangsa Pasar e-Commerce

l One to many: Pangsa pasar di sisi penjualan. Suplier utama, yang menentukan penawaran katalog produk dan harga. Contoh: Cisco.com dan Dell.com.

l Many to one: Pangsa pasar disisi pembelian. Menarik beberapa suplier menjadi rekanan bisnis untuk melakukan pertukaran penawaran pada bisnis dari pembeli utama seperti GE atau AT&T.

l Some to many: Pangsa pasar distribusi. Persatuan suplier utama, yang mengkombinasikan katalog produk mereka untuk menarik audien pembeli yang lebih banyak. Contoh: VerticalNet dan Works.com.

l Many to some: Pangsa pasar perolehan. Persatuan pembeli utama, yang mengkombinasikan katalog pembelian mereka untuk menarik lebih banyak suplier dan kemudian lebih berkompetisi dan harga pun menurun. Contoh: the auto industry’s Covisint dan energy industry’s Pantellos.

l Many to many: Pangsa pasar pelelangan digunakan oleh banyak pembeli dan penjual yang bisa menciptakan berbagai pelelangan pembeli’ atau penjual’ sehingga harganya optimal dinamis. Contoh: eBay dan FreeMarkets.

e. Peluang e-commerce 2010

E-commerce dapat menjadi suatu bisnis yang menjanjikan di Indonesia. Hal ini tak lepas dari potensi berupa jumlah masyarakat yang besar dan adanya jarak fisik yang jauh sehingga e-commerce dapat dimanfaatkan dengan maksimal. Sayangnya, daya beli masyarakat yang masih rendah dan infrastruktur telekomunikasi yang tidak merata di daerah-daerah lainnya membuat e-commerce tidak begitu populer. Hal ini tak lepas dari jumlah pengguna internet di Indonesia yang hanya sekitar 8 juta orang dari 215 juta penduduk. Selain itu, e-commerce juga belum banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar