Natawidnyana (2008) menyatakan bahwa sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standard (IAS). Kemudian IASB mengadopsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.
Secara keseluruhan IFRS mencakup:
- International Financial Reporting Standard (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
- International Accounting Standard (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
- Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
- Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committe (SIC) – sebelum tahun 2001
1. Alasan Perlunya Standar Akuntansi Internasional
- Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional
- Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan
- Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
- Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practise”.
2. Persiapan Konvergensi PSAK – IFRS
- Pertengahan Agustus 2004, Dirjen Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai mengundang DPN-IAI, kompartemen IAI, DSAK-IAI, DSPAP-IAI KAP, Bapepam, KSAPPD untuk mendiskusikan kesiapan profesi akuntan melakukan konvergensi standar yang berlaku internasional.
- Sebagai full members the International Federation of Accountant (IFAC), IAI berkewajiban memenuhi butir-butir statements of membership obligation (SMO) diantaranya penerapan IFRS
- Dari hasil diskusi dicapai kesepakatan bahwa penyusunan SAK tidak berubah. Penyusunan SAK mengacu ke IAS yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.
3. Permasalahan Yang Dihadapi Dalam Implementasi Dan Adopsi IFRS
a) Translasi Standar Internasional
Terdapat kesulitan dalam penerjemahan IFRS (bahasa Inggris) ke bahasa masing- masing negara , hal ini disebabkan :
- Penggunaan kalimat bahasa Inggris yang panjang
- Ketidakkonsistenan dalam penggunaan istilah
- Penggunaan istilah yang sama untuk menerapkan konsep yang berbeda
- Penggunaan istilah yang tidak terdapat padanan dalam terjemahannya
- Keterbatasan pendanaan untuk penterjemahan
b) Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional
1. Pada beberapa negara, standar akuntansi sebagai bagian dari hukum nasional dan ditulis dalam bahasa hukum. Disisi lain, standar akuntansi internasional tidak ditulis dengan bahasa hukum sehingga harus diubah oleh dewan standar masing-masing negara
2. Terdapat transaksi-transaksi yang diatur hukum nasional berbeda dengan yang diatur standar internasional. Misal: transaksi ekuitas untuk perusahaan di Indonesia berbeda perlakuan untuk PT, Koperasi atau badan hukum lainnya.
c) Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional
1. Adanya kekhawatiran bahwa standar internasional akan semakin kompleks dan rules-based approach. Standar mengatur secara detil setiap transaksi sehingga penyusun LK harus mengikuti setiap langkah pencatatan.
2. Penerapan standar sebaiknya menggunakan principles-based approach. Standar hanya mengatur prinsip pengakuan, pengukuran, dan pencatatan suatu transaksi
d) Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional
1. Standar akuntansi internasional perlu dipahami secara jelas sebelum diterapkan. Tentunya butuh cukup waktu bagi penyusun laporan keuangan, auditor, dan pengguna laporan keuangan untuk memahami suatu standar akuntansi.
2. Bila standar akuntansi sering berubah-ubah maka akan sangat sulit dipahami apalagi diterapkan.
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DI INDONESIA
Terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi di Indonesia (Ahmadi Hadibroto). Menjelang diaktifkan Pasar Modal pada tahun 1973, dibentuk cikal bakal badan penyusun standar akuntansi yang menghasilkan “Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)” Komite PAI yang dibentuk tahun 1974 melakukan revisi mendasar PAI ’73 untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan dunia usaha. Hasil revisi ini dikodifikasi dalam “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” . Pada tahun 1994, komite PAI melakukan revisi total terhadap PAI 1984. hasil revisi ini dikodifikasi dalam “Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994. Selanjutnya periode 1994-1998, nama komite PAI diubah menjadi komite Standar Akuntansi Indonesia (SAK). Mulai 1994, IAI memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dengan melakukan revisi dua kali SAK 1994, yaitu pada 1 Oktober 1995 dan 1 Juni 1996. Pada periode 1998-2002, DSAK yang menggantikan komite SAK, melakukan dua kali revisi PSAK, yaitu revisi per 1 Juni 1999 dan 1 April 2002.
Pemutakhiran SAK
Menurut DSAK, pemutakhiran SAK didasarkan pada tiga hal:
a) Mendukung harmonisasi dan konvergensi PSAK dengan IFRS
b) Dalam perumusan SAK, selain menggunakan referensi IFRS, juga mempertimbangkan berbagai faktor lingkungan usaha di Indonesia
c) Pengembangan SAK yang belum diatur dalam IFRS dilakukan berpedoman pada KDPPLK
Pengembangan SAK Periode April 2002 – Oktober 2004- Menerbitkan KDPPLK Bank Syariah sebagai landasan konseptual pelaporan keuangan bank syariah
- Menerbitkan PSAK 59 tentang akuntansi perbankan syariah
- Menerbitkan lima PSAK revisi:
PSAK 58 tentang operasi dalam penghentian; PSAK 8 tentang kontinjensi dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca; PSAK 51 tentang Akuntansi Kuasi Reorganisasi; PSAK 24 tentang Imbalan Kerja; PSAK 38 tentang Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
4. Menerbitkan tiga Interpretasi SAK
ISAK 5 Interpretasi par 14 PSAK 50 tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Evek dalam Kelompok Tersedia untuk dijual; ISAK 6 interpretasi par 12&16 PSAK 55 tentang Instrumen Derivatif melekat pada kontrak dalam mata uang asing; ISAK 7 interpretasi par 5&19 PSAK 4 tentang konsolidasi entitas bertujuan tertentu .
PERBANDINGAN IFRS DENGAN PSAK
IFRS | PSAK |
S/d status 2006, terdiri 37 standar dan 20 interpretasi: · 7 new standards IFRS · 30 standar IAS · 9 new Interpretation (IFRIC) · 11 Interpretasi (SIC) | S/d status 31 desember 2008, terdiri dari 62 standar dan 8 interpretasi, 3 technical buletin umumnya diadopsi dari IAS, namun beberapa menggunakan referensi SFAS. |
Dimulai sejak 1974 (IAS) | Dikembangkan sejak 1994 (PAI) |
Lebih merupakan standar umum, hanya ada 4 standar khusus industri | industri (15 standar) |
PERBANDINGAN PENERAPAN IFRS DENGAN PSAK
IFRS | PSAK |
|
|
KONVERGENSI IFRS
1) Menurut DSAK, pengadopsian IFRS dapat dibedakan menjadi lima tingkatan:
- Full Adoption, pada tingkat ini suatu negara mengadopsi seluruh IFRS dan menterjemahkan word by word.
- Adapted, mengadopsi seluruh IFRS tetapi disesuaikan dengan kondisi di suatu negara.
- Piecemeal, suatu negara hanya mengadopsi sebagian nomor IFRS, yaitu nomor standar atau paragraf tertentu
- Referenced, standar yang diterapkan hanya mengacu pada IFRS tertentu dengan bahasa dan paragraf yang disusun sendiri oleh badan pembuat standar
- Not adoption at all, suatu negara sama sekali tidak mengadopsi IFRS.
2) Keputusan adopsi IFRS oleh IAI akan ditentukan pada tahun 2008
3) Keputusan DSAK saat ini adalah mendekatkan PSAK dengan IAS/IFRS dengan membuat dua strategi:
1. Strategi selektif. Strategi ini dilakukan dengan tiga target yaitu; mengidentifikasi standar-standar yang paling penting untuk diadopsi seluruhnya dan menentukan batas waktu penerapan standar yang diadopsi, melakukan adopsi standar selebihnya yang belum diadopsi sambil merevisi standar yang telah ada, dan target terakhir adalah melakukan konvergensi proses penyusunan standar dengan IASB.
2. Strategi dual standard. Strategi ini dilakukan dengan menerjemahkan seluruh IFRS sekaligus dan menetapkan waktu penerapannya bagi listed companies. Sedangkan bagi non listed companies tetap menggunakan PSAK yang telah ada.
4) Dalam penerapan kedua strategi tsb harus mempertimbangkan lima hal:
1. Konvergensi standar dan proses konvergensi itu sendiri. Hal ini perlu dipertimbangkan karena DSAK belum memutuskan kapan melakukan konvergensi.
2. Ketersediaan dana untuk penerjemahan standar.
3. Ketersediaan sumber daya manusia.
4. Ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
5. Sosialisasi standar dan peluang moral hazards dalam penyusunan laporan keuangan.
IFRS / IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini:
IFRS / IAS yang telah diadopsi ke dalam PASK hingga 31 Desember 2008 | |
IAS 2 | Inventories |
IAS 10 | Events after balance sheet date |
IAS 11 | Construction contracts |
IAS 16 | Property, plant and equipment |
IAS 17 | Leases |
IAS 18 | Revenues |
IAS 19 | Employee benefits |
IAS 23 | Borrowing costs |
IAS 32 | Financial instruments: presentation |
IAS 39 | Financial instruments: recognation and measurement |
IAS 40 | Investment propert |
IFRS / IAS yang telah diadopsi ke dalam PASK pada tahun 2009 | |||
IFRS 2 | Shared-based payment | ||
IFRS 4 | Insurance contracts | ||
IFRS 5 | Non-current assets held for sale and discontinued operations | ||
IFRS 6 | Exploration for and evaluation of mineral resources | ||
IFRS 7 | Financial instruments: disclosure | ||
IAS 1 | Presentation of financial statements | ||
IAS 27 | Consolidated and separate financial statements | ||
IAS 28 | Investments in associates | ||
IFRS 3 | Business combination | ||
IFRS 8 | Segment reporting | ||
IAS 8 | Accounting policies, changes in accounting estimates and errors | ||
IAS 12 | Income taxes | ||
IAS 21 | The effects of charges in foreign changes rates | ||
IAS 26 | Accounting and reporting by retirement benefit plans | ||
IAS 31 | Interests in joint ventures | ||
IAS 36 | Impairment of assets | ||
IAS 37 | Provisions , contigent liabilities and contigent assets | ||
IAS 38 | Intangible assets |
.
a
IFRS / IAS yang telah diadopsi ke dalam PASK pada tahun 2008 | |
IAS 7 | Cash flow statements |
IAS 20 | Accounting for goverment grants and dislosure of goverment assistance |
IAS 24 | Related party disclosure |
IAS 29 | Financial reporting in hyperinflationary economics |
IAS 33 | Earning per share |
IAS 34 | Interim financial reporting |
IAS 41 | Agriculture |
PERBEDAAN YANG SERINGKALI MUNCUL (SURVEY GAAP 2001)
Hambatan konvergensi biasanya muncul atas beberapa isu akuntansi dan pelaporan keuangan berikut:
1. Pengakuan dan pengukuran:
a. financial assets and derivative financial instruments,
b. impairment losses,
c. provisions,
d. employee benefit liabilities,
e. income taxes;
2. Akuntansi Penggabungan Usaha
3. Pengungkapan atas:
a. related party transactions,
b. segment information.
MANFAAT KONVERGENSI IFRS
a. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional
b. Meningkatkan arus investasi dlobal melalui transparansi
c. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global
d. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan
e. Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management
GAAP CONVERGENCE 2002
1. IASB melakukan survey terhadap standar akuntansi yang diterapkan di 59 negara dan upaya untuk mencapai konvergensi dengan IFRS.
2. Tiga hal yang menjadi pertanyaan kunci dalam survey GAAP 2002
a. Apakah ada perencanaan untuk mengadopsi IFRS atau konvergensi standar akuntansi dengan IFRS?
b. Apa yang mendasari masing-masing negara (yang disurvey) untuk melakukan konvergensi?
c. Apa hambatan yang dihadapi masing-masing negara untuk melakukan konvergensi dengan IFRS?
3. Terdapat beberapa hambatan yang masih dihadapi:
a. Masih adanya ketidaksesuaian standar di beberapa negara dengan ketentuan IFRS yang signifikan (seperti aturan tentang instrumen keuangan dan standar pengukuran berdasar fair value accounting)
b. Masih terdapat perbedaan kepentingan antara IFRS yang berorientasi pada capital market dengan standar akuntansi negara-negara yang berorientasi pada ketentuan perpajakan (tax-driven)
a. Berbagai aturan yang kompleks dalam IFRS dianggap sebagai hambatan bagi sebagian negara untuk melakukan konvergensi.
b. Masih terdapat gap yang cukup besar antara IFRS dengan standar akuntansi nasional yang diterapkan untuk perusahaan kecil dan menengah (UKM)
1. Untuk mendukung upaya konvergensi dibutuhkan partisipasi berbagai pihak diantaranya:
a. Pemerintah/Regulator
b. Profesi Akuntansi (IAI)
c. Dewan Standar Akuntansi (DSAK)
d. IASB
e. Perusahaan
f. Akademisi/Universitas
g. Analis Pasar Modal dan Investor
2. Hasil survey menunjukkan lebih dari 90% negara menyatakan berkeinginan untuk melakukan konvergensi standar akuntansinya dengan IFRS dan menganggap IASB sebagai lembaga yang representatif.
3. Sebagian besar negara yang disurvey telah menyatakan secara formal untuk melakukan konvergensi. Pernyataan ini biasanya berawal dari ketentuan pemerintah, otoritas pasar modal maupun dari dewan penyusun standar. Pada umumnya, negara mewajibkan hanya bagi listed companies untuk mengadopsi ketentuan IFRS. Di beberapa negara, dewan penyusun standar berupaya mengurangi perbedaan yang ada diantara IFRS dengan standar akuntansi yang diterapkan yang nantinya akan diadopsi baik oleh perusahaan yang listed maupun yang non-listed.
SUMBER INFORMASI :
Anjasmoro, Mega. 2010. Adopsi International Financial Repot Standard: “Kebutuhan atau Paksaan?” Studi Kasus Pada PT Garuda Airlines Indonesia. Skripsi. Universitas Diponegoro
Gamayuni, Rindu Rika. 2009. Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Menuju International Financial Reporting Standards. Dalam Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 14, No. 2, pp. 153-166.
Zamzami, Faiz. Perkembangan Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) di Indonesia.
staff.ui.ac.id/internal/.../material/AkuntansiKeuangandanStandar.pptx
http://foindonesia.blogspot.com/2011/04/konvergensi-ifrs-di-indonesia.html